Tidak Jera, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Beraksi di Johar Baru Jakpus

JAKARTA - Tiga pelaku pencurian motor berinisial Nov (32), RAH (28) dan DS (27) diringkus unit Reskrim Polsek Johar Baru. Ketiganya kedapatan beraksi di Jalan Rawa Tengah RT 01/05, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Rabu, 30 November.

Dilihat dari catatan kejahatan, pelaku merupakan residivis kasus serupa.

"Kita berhasil tangkap tiga orang pelaku pencurian motor di kawasan Johar Baru. Motor yang mereka curi sudah dijual oleh pelaku," kata Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November.

AKP Rudi Wira mengatakan, ketiga pelaku tersebut merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Ketiganya itu warga Johar Baru. Dari ketiga pelaku, tersangka inisial Nov merupakan residivis kasus yang sama," ucapnya.

AKP Rudi menjelaskan, ketiga pelaku tersebut berhasil mencuri motor matic jenis Honda Beat dengan nomor polisi B 6566 PXP milik korban bernama Fajar. Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan perburuan oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru.

"Motor itu tengah berada di halaman. Korban setelah melapor ke kami, tim langsung diterjunkan ke lokasi. Aksi pelaku juga terekam CCTV," ujarnya.

AKP Rudi mengatakan, saat ini juga pihaknya sedang memburu DD seorang penadah barang curian dari para pelaku. Motor tersebut dijual dengan harga Rp1,2 juta oleh para pelaku.

"Alasan mereka mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari - hari. Kita juga sudah tes urine mereka dan negatif hasilnya," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.