Disentil Saksi Karena 'Tumbalkan' Penyidik, Ferdy Sambo: Mereka Tak Salah, Tanggung Jawab Saya

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menyesal dan meminta maaf kepada seluruh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang seolah menjadi korban atau tumbal dalam skenario pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dengan tegas menyebut semua yang terjadi merupakan kesalahannya.

"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik-adik saya karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November.

Dalam permintaan maafnya itu, Ferdy Sambo menjelaskan upaya yang sudah dilakukannya untuk membela mereka. Semisal, memberikan kesaksian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan menyebut semua pihak yang terlibat hanya tertipu dengan skenarionya.

"Pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ungkapnya.

"Jadi saya saya sampaikan di depan, komisi kode etik, mereka tidak salah," sambung Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo di hadapan hakim menyebut mereka pasti terpaksa mengikuti skenario yang dibuatnya. Sebab, saat itu ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri

"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," kata Ferdy Sambo.

Adapun, AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan kekecewaannya dengan Ferdy Sambo. Sebab, skenario kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dibuat eks Kadiv Propam itu berdampak pada karirnya.

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit divonis bersalah dalam sidang etik Polri. Dia disanksi demosi selama 8 tahun.