Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Kasus Kerumunan Megamendung
JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat mendatangi rumah tahanan yang ditempati pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. Kedatangannya adalah untuk memeriksa Rizieq Shihab sebagai saksi kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Sudah didatangi tadi jam 12.30 WIB. Pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab sebagai saksi kasus (kerumunan) di Megamendung," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Senin, 14 Desember.
Sayangnya, saat didatangi penyidik Polda Jabar, Rizieq menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini dikonfirmasi oleh pengacara FPI, Aziz Yanuar.
Aziz menyebut, alasan Rizieq menolak diperiksa karena dirinya hanya ingin fokus terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus penghasutan kerumunan di Petamburan. Selain itu, Rizieq merasa tak memiliki kewajiban lantaran hanya sebagai saksi dalam kasus kerumunan di Megamendung.
"Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa tadi. Kan kita hormati saat tanda tangan berita acara pemeriksaan tadi, beliau menyatakan tidak bersedia. Ya sudah," tutur Azis saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Sebagai informasi, pimpinan FPI Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Saat itu, Rizieq enggan berkomentar banyak terkait kasus yang dialaminya itu. Dirinya hanya meminta agar diskriminasi hukum dihentikan dan perjuangan harus terus berjalan.
"Ahlan wa sahlan. Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Desember dini hari.
Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq langsung masuk rutan tanpa menjelaskan kembali diskriminasi hukum yang dimaksudnya. Rizieq akan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.
Rizieq pernah dijadwalkan pemeriksaannya dua kali oleh Polda Metro Jaya. Tapi, saat itu dia tak datang untuk memenuhi panggilan dengan alasan pemulihan kesehatan.
Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.