Anggota Propam-ART Ferdy Sambo Dihadirkan di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Hingga Irfan Widyanto
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto digelar hari ini. Dalam persidangan nanti, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya bakal menghadirkan tiga saksi.
Adapun, untuk persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disatukan.
"Informasi dari JPU masing-masing tiga orang saksi," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis, 24 September.
Ragahdo merinci, saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang akan dihadirkan antara lain Seno Sukarto selaku ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga, Radite Hernawa dan Agus yang merupakan anggota Divisi Propam Polri.
Sementara para saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto tak jauh berbeda. Sebab, ada nama Seno Sukarto dan Radite Hernawa.
Saksi yang berbeda hanyalah Diryanto alias Kodir. Dia merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Iya info dari JPU demikian," kata Ragahdo.
Baca juga:
- Xi Jinping Sudah Telepon Jokowi, Siap Kasih Bantuan Penanganan Korban Gempa Cianjur
- Bangunan Tahan Gempa Bumi Karya Mahaguru Bung Karno, Charles Prosper Wolff Schoemaker
- AS Siap Kucurkan Tambahan Bantuan Militer Rp6,2 Triliun ke Ukraina, Ada Amunisi NASAMS dan HIMARS
- El Salvador Segera Terbitkan Obligasi Bitcoin untuk Pembangunan Kota Bitcoin
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa melakukan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.