Dua Pengacara Lukas Enembe Dipanggil KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan dari dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin pada hari ini, Kamis, 24 November. Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Aloysius.

"Sejauh ini tetap sesuai jadwal," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 24 November.

Ali mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi di kasus yang menjerat Lukas. Penyidik memeriksa mereka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mereka diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "Bila ada perubahan nanti kami up date kembali," tegas Ali.

Sebelumnya, Aloysius dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe pada Kamis, 17 November. Hanya saja dia mangkir dan akan dipanggil ulang.

Sementara itu, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Namun, dia tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

Selanjutnya, KPK berangkat ke Jayapura pada Kamis, 3 November lalu untuk memerika Lukas. Pemeriksaan dilakukan di rumahnya.

Saat itu, tim KPK yang terdiri dari dokter independen hingga penyidik hadir dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Setibanya di Jayapura, Firli juga sempat berbincang dengan Lukas.

Dalam perbincangan itu, Firli sempat menanyakan kondisi Lukas dan berbicara sekitar 15 menit. Meski begitu, pemeriksaan Lukas tak berjalan lama karena ia sedang dalam kondisi sakit.