Kakak Kandung Prada Indra Ungkap, Adiknya Baru 4 Bulan Tugas di Biak Papua

TANGERANG - Rika Wijaya (23) selaku kakak kandung Prada Mochamad Indra Wijaya mengungkapkan bila adiknya baru empat bulan berdinas di Biak, Papua. Kata Rika, sejak 15 Juli 2022.

“Beliau di Biak berangkat 15 Juli. Kebetulan dia juga baru dapat kamar mess. Baru 4 bulan berarti dia di Biak,” kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu, 23 November.

Namun Rika menyayangkan, saat menjalani tugas Prada Indra meninggal di tangan para seniornya. Menurut Rika, adiknya itu dinyatakan meninggal dunia dengan keadaan luka penuh lebam.

Ia mengaku sedikit heran, apa yang terjadi terhadap adiknya. Pasalnya dia dikenal orang yang baik dan penurut.

“Beliau orang yang ceria, suka bercanda, orangnya baik. Dia anak yang nurut,” tutupnya.

Setelah melalui sejumlah proses penyelidikan internal, Detesemen Polisi Militer Komando Operasi Udara (Danpom Koopsud) telah mengamankan empat pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. ke-4 prajurit tersebut berinsial Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

“4 orang, Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG sudah status tersangka,” kata Kepala Dinas Penerapan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI, Indan Gilang Buldansyah dalam pesan singkat, Rabu, 23 November.

Indan menuturkan bila ke-4 prajurit tersebut telah dilakukan penahanan sementara selama 20 hari. Hal ini sebagai bentuk penyidikan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan,” katanya.

Selain itu Indan juga mengatakan, bila ke-4 prajurit itu akan dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto pasal 131 ayat (3) KUHP.

“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun. Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Pasal 131 KUHPM ayat 3 tentang pemukulan atasan kepada bawahan dlama dinas menyebab kematian,” sebutnya.

Kemudian, untuk sanksi administrasi ke-4 tersangka tersebut akan dilakukan pemecatan dari anggota TNI AU.

“Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat,” tutupnya.