Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Tak Ditahan Polisi
JAKARTA - Polda Metro Jaya memulangkan tiga tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.
Ketiga orang yang menyerahkan diri tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris panitia, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.
“Tiga orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan. Ketiga orang itu sudah dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 14 Desember.
Yusri menyebut, ketiga tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Sebab dalam sangkaan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman hukumannya hanya 1 tahun pidana penjara.
“Karena ancamannya 1 tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan,” ujar Yusri.
Dalam kasus kerumunan Petamburan ada enam orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga:
Sementara, kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq ditahan usai diperiksa polisi. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya dipulangkan. Sementara, dua orang tersangka lainnya tengah diperiksa lantaran baru menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada hari ini.
Dua orang tersangka tersebut yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Panglima LPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan.