Tanggapi Transaksi Bripka RR-Brigadir J, Ferdy Sambo: Itu Uang Saya

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi kesaksian pegawai Bank BNI Cabang Cibinong, Anita Amalia, mengenai aktivitas transaksi Bripka Ricky Rizal alias RR dan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, semua uang yang ditransfer dan disetorkan bukanlah milik mereka. Tetapi itu semua adalah uangnya.

"Menurut saksi dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November.

Kemudian, uang ratusan juta itu bukan diberikan kepada Bripka RR dan Brigadir J. Tetapi, dititipkan untuk membayarkan tagihan kebutuhan keluarga.

"Untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga," kata Sambo.

Sementara itu, Putri Candrawathi menyebut rekening Brigadir J dan Bripka RR untuk menyimpan uang bulanan dan pembayaran kebutuhan keluarga.

"Untuk rekening Yosua itu adalah keperluan kas di Jakarta dan sedangkan untuk Ricky untuk keperluan kas di Magelang," kata Putri.

"Kalau bisa dilihat dari rekrning koran dua bulan terakhir kalau keluar masuk uang tersebut untuk keperluan keluarga kami," sambungnya.

Anita Amalia sempat menyebut terdakwa Bripka Ricky Rizal tak hanya menerima pemindahan dana Rp200 juta dari rekening Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, diketahu ia juga sempat menyetor uang sebesar Rp450 juta.

Ada, setoran, bukan transfer," timpal Anita.

Menurut Anita, Bripka RR diketahui menyetorkan uang pada 7 bulan lalu. Jumlahnya mencapai Rp450 juta

"Tanggal 28 April itu RR setor Rp450 juta," kata Anita

Selain itu, Anita juga menyebut dari data atau rekening koran diketahui adanya pengiriman uang dari rekening atas nama Brigadir J ke Bripka RR. Bahkan, jumlahnya mencapai Rp200 juta.

Kemudian pengiriman uang sebanyak dua kali dan terjadi pada 11 Juli atau tepatnya tiga hari setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim.

"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jawab Anita.