Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah ke Kejaksaan

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung melimpahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan mafia tanah kepada kejaksaan setempat.

"Adapun berkas perkara dan kelima tersangka berikut barang bukti yang dilimpahkan dan diserahkan tersebut adalah perkara mafia tanah atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat dilansir ANTARA, Senin, 21 November.

Kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan selama 14 hari hingga dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini kita melakukan penyerahan tahap dua ke kejaksaan, yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti," katanya.

Dalam kasus dugaan mafia tanah ini ada tersangka lainnya inisial AM juga menjadi tersangka dalam kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, seluas 10 hektare.

Tersangka AM telah diberitahu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik atau turut serta melakukan pemalsuan dengan sangkaan pasal 266 atau pasal 263 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Kemudian tersangka AM telah dilakukan pemanggilan secara resmi untuk dapat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (22/11) pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Sebelumnya, Tekab 308 Presisi Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan, dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur, dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi objek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur, beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.