Kapolda Jambi Ingatkan Personel Jangan Zalim dalam Penegakan Hukum

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono menekankan kepada semua anggotanya tidak boleh zalim dalam proses penegakan hukum.

"Kepada personel Polda Jambi dalam penegakan hukum tidak boleh zolim, harus sesuai jalur dan harus bisa menempatkan semuanya pada tempatnya," kata dia dikutip ANTARA, Senin, 21 November.

Dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim, Tahti Polda Jambi dan jajaran tahun anggaran 2022 itu Kapolda Jambi juga menyampaikan kepada personel reskrim harus menjadi penyidik Polri yang bekerja dengan profesional, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Mari kita bersama-sama menjaga profesionalitas kita dan selalu menempatkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap tugas yang dijalankan," katanya. 

Irjen Rusdi menjelaskan belakangan ini beberapa fenomena di tubuh Polri telah menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada Polri. Untuk itu, sudah menjadi tugas bersama seluruh jajaran Polri untuk menegakkan hukum secara adil. 

"Sehingga kita harus berusaha untuk kembali meningkatkan citra Polri saat ini dengan menjalankan tugas dengan baik dan menegakkan hukum dengan adil," katanya. 

Selain penegakan keadilan, Kapolda Jambi juga kembali mengingatkan personelnya mengenai respon yang cepat dari personel atas setiap kejadian ataupun penanganan hukum.

Personel harus tanggap dan cepat dalam memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat sehingga masyarakat itu sendiri dapat mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkaranya di Polda Jambi.

"Setiap pengaduan maupun keluhan masyarakat harus segera direspons dengan cepat dan tepat. Berikan perkembangan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara," katanya. 

Selain itu, Irjen Rusdi juga mengingatkan personelnya untuk dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan restorative justice, serta memberikan solusi terhadap setiap permasalahan yang ada.

"Bisa memberikan solusi kepada masyarakat sehingga kehadiran kita benar-benar dirasakan manfaatnya," katanya.