Penambangan Timah Ilegal di Laut Ditertibkan Polres Bangka Tengah

BANGKA TENGAH - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan praktik penambangan bijih timah ilegal di perairan laut Baskara Bakti dan Kayu Besi.

"Kita menerjunkan personel dari Sat Polairud yang dipimpin langsung KBO Satpolairud Ipda Kasimin dan ditemukan sejumlah kapal produksi timah yang beroperasi," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario dilansir ANTARA, Senin, 21 November.

Dari penertiban tersebut ditemukan aktivitas penambangan di izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

"Dalam kegiatan penertiban itu kami menemukan barang bukti berupa lima unit ponton isap/rajuk 'tower' dan 25 unit ponton isap," ujarnya.

Risya mengatakan penertiban aktivitas penambangan bijih timah ilegal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah tersebut.

"Semua penambang kami minta untuk keluar dari lokasi dan tidak ada satu pun alat produksi yang beroperasi," katanya.

Kegiatan penertiban yang dilakukan puluhan personel polisi perairan itu berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari para penambang.

"Anggota kami datang ke lokasi dan menyampaikan secara baik-baik kepada penambang untuk menghentikan kegiatan karena mereka beroperasi tanpa izin," katanya.

Pelaku penambangan bijih timah di kawasan laut itu tidak mengantongi izin penambangan sah yang dibolehkan undang-undang sehingga dinyatakan ilegal.

"Mereka melakukan kegiatan penambangan di IUP milik PT Timah Tbk dan mereka diketahui bukan mitra perusahaan negara itu," ujarnya.