Pengusaha di DKI Tetap Mau Pakai PP 36/2021 untuk UMP 2023
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengaku pihaknya tetap ingin menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan kenaikan upah minimum tahun depan.
"Kami tetap berpedoma kepada peraturan yakni PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Nurjaman, Senin, 21 November.
Nurjaman juga menanggapi keinginan kelompok buruh agar UMP DKI Jakarta naik 13 persen pada tahun 2023. Nurjaman melihat permintaan ini tidak masalah. Hanya saja, buruh juga mesti melihat kemampuan pengusaha dalam menyanggupi kenaikan upah tersebut.
"Kata kuncinya saat ini jangan dulu berpikir kesejahteraan, tapi saat ini harus berpikir dulu kepada kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja. Kalau perusahaan tutup, buat apa? Karenanya, bagaimana kelangsungan usaha dulu. Setelah itu, baru kelangsungan bekerja," urai dia.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga:
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis UMP 2023 ditetapkan oleh gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan UMK 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.