Kasus Penembakan Warga Suku Anak Dalam Jambi Gunakan Senpi Rakitan Hingga Tewas, Polisi Tangkap 1 Pelaku
BATANGHARI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batanghari, Jambi menangkap seorang terduga pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) Amin Melemper (35) di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
"Iya terduga pelaku berinisial MM ini saat ini masih dalam proses pengembangan," kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto dikutip dari Antara, Senin, 21 November.
Pengamanan terhadap terduga pelaku MM ini terjadi di area perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yasri menyebut baru satu terduga pelaku yang diamankan. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga lainnya. Pelaku penembakan ini diketahui sebanyak dua orang.
Dia mengatakan, pihak kepolisian saat ini sudah mengantongi nama terduga pelaku lainnya yang terlibat pada aksi penembakan ini. Saat ini masih dilakukan pengejaran di back up Resmob Krimum Polda Jambi.
Dia meminta terduga yang lainnya untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya meminta pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian terdekat,” katanya.
Sementara itu, terkait motif penembakan ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman. Diketahui, korban merupakan asal Desa Padang Kelapo.
Korban ditembak oleh pelaku menggunakan senjata api jenis kecepek (senjata rakitan) hingga tewas. Penembakan terjadi di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jumat, 18 November lalu.
Kapolsek Marosebo Ulu, IPTU Parlindungan Sagala menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban bersama kawan lainnya mengendarai motor dari arah Desa Padang Kelapo.
“Namun, sampai di jalan saat itu korban berhenti melihat ada senter. Saat korban berhenti dari motor tiba-tiba ada suara ledakan senjata kecepek dan mengenai korban,” katanya.
Baca juga:
- Buron 4 Bulan Usai Tembak Calon Kades Hingga Tewas, RI Akhirnya Ditangkap Polres Ogan Ilir Sumsel
- Sebut Putusan Pengadilan Belanda Soal Tragedi MH17 Tidak Memiliki Konsekuensi Hukum, Rusia Tak akan Serahkan Warganya
- Rusia Tolak Vonis Pengadilan Belanda Terkait Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines MH17
- Saksi Bongkar Pengeluaran Bripka RR Usai Terima Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J
Kejadian tersebut disaksikan rekan korban Subur dan Becayo yang ada di belakang korban, seketika saksi langsung berhenti dan melihat korban sudah jatuh di tanah.
Kemudian kedua saksi membawa korban ke Puskesmas Sungai Rengat, namun setiba di Puskesmas korban dinyatakan telah meninggal dunia. Korban mengalami luka di bagian dada dan paha sebelah kiri.