Bila Ditemukan, Sopir Truk yang Buang Tinja di Hutan Kota Cawang Jaktim Diancam Denda dan Cabut Izin

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencari pelaku pembuang tinja sembarangan dari truk sedot tinja ke selokan dekat Hutan Kota Cawang Uki, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kami sedang kejar (truk pembuang tinja ke selokan). Kalau tertangkap, kami rilis," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan dalam pesan singkat, Minggu, 20 November.

Yogi mengungkapkan, jika petugas maupun sopir truk tersebut terbukti membuang tinja sembarangan, akan ada sanksi yang dikenakan. Sanksi tersebut mulai dari denda hingga pencabutan izin operasional.

"Sanksi bisa berupa denda. Bukan menutup kemungkinan dicabut izin jika berulang melanggar," ungkap Yogi.

Peristiwa truk buang tinja ini viral di media sosial dan diunggah pada akun Instagram @merekamjakarta. Dalam unggahan videonya, disebutkan bahwa aksi di Jalan Cawang Uki itu terjadi pada hari ini sekitar pukul 07.45 WIB.

Saat itu, warga sempat meneriaki dan merekam lewat video. Seketika, sopir truk sedot tinja dengan nomor polisi B 9631 UFA itu kabur meninggalkan lokasi.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI juga pernah menindak pemilik kendaraan truk pengangkut limbah kotoran manusia ke saluran air di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, pada 17 Mei lalu. Pemilik truk dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Seharusnya, sesuai peraturan yang ada, mobil penyedia jasa penyedotan limbah kotoran manusia harus membuangnya ke pengolahan di bawah PD PAL Jaya.