Pembuat Uang Palsu di Palembang Ditangkap Polisi
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka kasus pembuatan uang palsu di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan pelaku seorang pria berinisial EP (36), warga Sako, Palembang.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya aduan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pembuatan uang palsu di kawasan Kelurahan Sukajaya.
Operasi penangkapan tersebut ditindaklanjuti oleh personel Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Dari aduan tersebut kemudian polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya pada Rabu (16/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka diringkus beserta beberapa barang bukti (uang palsu), yang bersangkutan menjalani proses penyelidikan di Mapolda,” kata dia, didampingi Kepala Unit 5 Subdit III AKP Ikang A Putra dikutip ANTARA, Jumat, 18 November.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu unit printer merk Epson, dua unit ponsel, empat rim kertas ukuran F4 bahan baku uang palsu.
Kemudian uang palsu nya sendiri senilai Rp770 ribu, yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu, enam lembar pecahan Rp50 ribu, 27 lembar pecahan Rp10 ribu.
Agus menyatakan, kepada polisi tersangka mengaku membuat uang rupiah palsu tersebut sejak satu bulan terakhir lantaran desakan perekonomian yang bersangkutan seorang pengangguran.
Tersangka membuat uang palsu tersebut berdasarkan keahlian menggunakan perangkat elektronik dan seni editing yang dipelajarinya sendiri.
Baca juga:
- Tim Kecil NasDem, PKS dan Demokrat Kumpul dengan Anies, Matangkan Koalisi Perubahan
- Presiden Jokowi Ajak Investor Hong Kong Dukung Pembangunan IKN
- Tiga Teroris Jaringan JI Lampung Ditangkap, 825 Butir Peluru Jadi Barang Bukti
- Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Sebut Barbuk Sabu Ada yang Curi dan Beredar di Jakarta
Uang palsu hasil cetakan tersangka secara sepintas cukup menyerupai uang asli pada umumnya hanya saja cenderung buram lantaran yang bersangkutan menyemprotkan cat warna emas supaya tampak berkilau.
“Selain membuat, tragisnya tersangka juga mengedarkan, total sebanyak Rp5,2 juta. Dari uang itu tersangka sempat membeli satu buah ponsel,” ujarnya, penyidik kepolisian masih mendalami kasus tersebut seraya mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian bila mendapati peredaran uang palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-undang nomor 7 Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.