Pakai Baju Oranye dengan Tangan Saling Diborgol, Ini 16 Pelaku Kejahatan di Jatim yang Ditangkap
SURABAYA - Polda Jawa Timur memaparkan penanganan kasus kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Kasus 3C ini diungkap oleh jajaran Polres di Jatim dalam waktu satu bulan.
Adapun beberapa Polres yang mengungkap kasus itu yakni Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang, kemudian Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo.
"Kegiatan ini merupakan upaya pengungkapan kasus dari 26 laporan polisi di berbagai wilayah Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat, 18 November.
Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 16 tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.
"Tersangka wilayah Probolinggo ada lima tersangka, yaitu AN, AR, IR, JA dan MU. AR ini perencana ya," katanya.
Untuk wilayah Lumajang ada tiga tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. SAN ini penadah. Wilayah Pasuruan ada satu tersangka, yaitu SAN, seorang perempuan. Demikian dengan wilayah Jember ada satu tersangka yaitu BU.
"Wilayah Tuban ada satu tersangka SA yaitu penadah. Wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR penadah. Kemudian di wilayah Surabaya tersangka atas nama PO ini juga penadah," ujarnya.
Dirmanto menyebut modus operandinya ada yang unik, karena salah satu perempuan pura pura jadi suami istri dengan tersangka lainnya kemudian melakukan curanmor, dan juga yang merusak kunci.
"Barang bukti ini cukup banyak yang disita oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada 2 unit mobil, L300 dan Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua sekitar 30 unit yang diamankan. Beberapa diantaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik," katanya.
Dari 16 tersangka itu dikenakan pasal berbeda, terhadap 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Kemudian SA dan SAN ini merupakan penadah ini dikenai Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun. Tersangka SUR dan BU ini dikenakan Pasal 481 penadah yang berulang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sementara itu Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan pasangan tindak kejahatan perempuan dan laki-laki menurut pengakuan pelaku beraksi di 8 TKP.
"Modusnya, mereka pura-pura melewati gang atau jalan depan rumah. Begitu di depan rumah ada kendaraan yang sesuai target dia, mereka memastikan keadaan sepi baru di petik atau di ambil menggunakan kunci T," ujarnya.
Sementara perempuan ikut dalam tindak kriminalitas ini disebuthanya mendampingi.
"Dari 16 orang yang kita amankan tidak ada yang membawa senpi, ataupun sajam dalam melakukan aksinya. Mereka murni melakukan curanmor. Sebagian besar dari mereka adalah residivis," katanya.