Apa Itu SKT dalam Bidang Perpajakan, Pertanahan, dan Konstruksi? Ini Penjelasannya Agar Tidak Terbalik

YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa istilah SKT merujuk pada sebuah dokumen. Pengertian SKT juga berbeda-beda tergantung di bidang apa istilah tersebut didasarkan. SKT sendiri digunakan dalam beberapa bidang seperti bidang pajak, pertanahan, dan konstruksi. Lalu, apa itu SKT? Ini penjelasan untuk Anda agar tidak terbalik-balik.

Apa Itu SKT dalam Bidang Perpajakan?

Di Indonesia, wajib pajak harus memiliki dua dokumen yakni NPWP dan SKT. Kedua dokumen dimiliki baik wajib pajak perorangan atau badan usaha. NPWP sendiri sudah tidak asing di telingan masyarakat. Sedangkan SKT masih belum banyak diketahui. Lalu, apa itu SKT dalam bidang perpajakan?

SKT adalah kependekan dari Surat Keterangan Terdaftar. SKT diperuntukkan bagi masyarakat yang baru pertama mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan secara resmi oleh KPP atau KP2P sebagai pemberitahuan bahwa pemegang SKT telah terdaftar di  Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 04/PJ/2020.

Cara membuat SKT perpajakan juga mudah karena surat ini akan secara otomatis diberikan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan NPWP. Setelah melakukan permohonan pembuatan maka wajib pajak akan mendapatkan dua dokumen yakni NPWP dan SKT pajak.

SKT dalam Bidang Pertanahan

Dalam bidang pertanahan, Surat Keterangan Tanah (SKT) memiliki pengertian lain. Dikutip dari berbagai sumber, SKT tanah adalah surat hak atas tanah yang digunakan sebagai bukti tertulis atas kepemilikan suatu bidang tanah.

Namun patut diketahui bahwa SKT tak punya kekuatan hukum mengikat atas suatu kepemilikan bidang tanah, namun bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Kepemilikan tanah atas dasar SKT saja tidak cukup dan kurang kuat, harus dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis lain, serta bukti penguasaan fisik tanah oleh seseorang secara terus-menerus selama 20 tahun.

Selain itu dibuktikan pula dengan kesaksian dari orang yang bisa dipercaya dan penguasaan atas tanah tidak jadi sumber masalah oleh masyarakat adat, desa, kelurahan, atau pihak lain.

SKT dalam Bidang Konstruksi

Dalam bidang konstruksi, pengertian SKT merujuk pada sebuah Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT), yakni sertifikat yang dikeluarkan dan dicetak melalui aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yang dinaungi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat ini bisa dikeluarkan dalam bentuk elektronik dan tidak harus dicetak media kertas.

SKT digunakan sebagai bukti bahwa tenaga terampil konstruksi pemegang SKT telah memenuhi kompetensi.

Dalam bidang konstruksi, SKT memiliki fungsi yakni sebagai berikut.

  • Sebagai pemenuhan syarat UU jasa Konstruksi
  • Sebagai bentuk tanggung jawab keterampilan
  • Pertanggungjawaban dari perusahaan

Kualifikasi SKT dibagi menjadi tiga tingkatan dan masing-masing tingkatan memiliki kualifikasinya masing-masing yakni sebagai berikut.

  • Kelas 1: Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat).
  • Kelas 2: Pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Kelas 3: Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD).

Itulah informasi terkait apa atu SKT dalam bidang pajak, pertanahan, dan konstruksi. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.