Mensos Usulkan Layanan City Car untuk Disabilitas di Jakarta

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengusulkan agar Jakarta punya layanan City Car khusus untuk penyandang disabilitas saat menemui jajaran Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Menurut Mensos, transportasi khusus penyandang disabilitas merupakan suatu urgensi yang harus dipenuhi mengingat keragaman disabilitas dengan segala kebutuhannya.

"Yang harus kita penuhi itu transportasi dengan akses yang mudah bagi disabilitas, tidak hanya untuk yang fisik, tapi yang netra, dan yang lain juga," kata Mensos Risma dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Kamis, 17 November.

Dalam audiensi dengan jajaran Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (16/11), Mensos mengatakan usulan itu selaras dengan gelaran DTKJ Awards yang mengambil tema "Transportasi Terintegrasi Menuju Jakarta Kota Inklusif" yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2022.

Risma mengusulkan agar DTKJ bisa mendorong stakeholder terkait untuk menyediakan bus khusus disabilitas yang melayani berbagai rute di ibu kota.

Hal ini tidak lain juga menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengaplikasikan salah satu dari isi Jakarta Declaration on the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities 2023–2032 yang disetujui oleh negara-negara anggota UN Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) bulan Oktober lalu.

Poin dari komitmen tersebut adalah tersedianya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, salah satunya adalah transportasi publik.

Sementara itu, Ketua DTKJ Haris Muhammadun menyebut pihaknya menginisiasi DTKJ Awards sebagai barometer penyelenggaraan transportasi bagi disabilitas.

Karena itu, diharapkan ajang ini dapat menjadi penggerak pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bertransportasi, khususnya di DKI Jakarta.

Terdapat dua kegiatan dalam DTKJ Award, di antaranya adalah forum diskusi tentang transportasi terintegrasi menuju Jakarta Kota Inklusif dan penganugerahan apresiasi dalam tujuh kategori kepada operator transportasi yang telah menyediakan sarana prasarana ramah disabilitas.