Polda Metro Masih Tunggu Jaksa Soal Kelengkapan Berkas Irjen Teddy Minahasa
JAKARTA - Kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa sejauh tak ada perkembangan signifikan. Sebab, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa peneliti.
"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 November.
Berdasarkan aturan, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan lengkap tidaknya berkas perkara.
Artinya, jaksa peneliti harus memutuskan kelengkapan berkas pekara Teddy Minahasa pada besok. Sebab, penyidik telah melimpahkan atau tahap I pada 4 November, lalu.
"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro, apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19," ungkap Zulpan.
Apabila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, maka, penyidik akan melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Namun, bila sebaliknya, penyidik mesti melengkapi kekurangan baik materiil ataupun formil.
"Nanti akan kita tindaklanjuti," kata Zulpan.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.
Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka.
Enam orang di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara
Khusus untuk proses etik, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Baca juga:
- Trending, Sikap Gibran 2 Kali Membungkuk Sambil Pegang Tangan Anies Baswedan Getarkan Twitter
- Anies Temui Gibran di Solo, Senior PDIP: Silaturahim Baik Tapi Jangan Dijadikan Siasat Politik
- Anies Temui Gibran, NasDem: Mau Disebut Manuver atau Apa pun Tak Masalah
- Polisi Tangkap Begal yang Tewaskan 2 Pria Jalan Sudirman Bandung
Sementara untuk pidana, dia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.