Pemprov DKI Kalah Banding Soal UMP DKI di PTTUN, Pj Gubernur Heru: Enggak Apa-apa, Ikuti Aja
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku menerima hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Putusan ini menolak banding yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada beberapa waktu lalu.
"Ya, enggak apa-apa. Kita ikuti aja aturan PTTUN," kata Heru saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 November.
Berkaitan dengan itu, Heru akan menerima arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kaitannya dengan penetapan upah minimum tiap daerah. Ia berharap, arahan yang diterima bisa menguntungkan para pekerja.
"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia. Sudah ada solusinya," ungkap Heru.
Masalah sengketa perupahan ini diawali dari keputusan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,6 juta dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4,4 juta.
Baca juga:
Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022 digugat oleh pengusaha ke PTUN Jakarta. Putusan PTUN keluar, majelis hakim menyebut bahwa Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.
Kalah di PTUN, Anies mengajukan banding atas putusan PTUN ke PTTUN. Per tanggal 15 November lalu, PTTUN Jakarta menerbitkan putusan banding yang menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta tahun 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu mengembalikan UMP DKI menjadi Rp4,4 juta.