Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Nanti
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, sore nanti. Tersangka diduga merupakan pihak korporasi.
"Kira-kira (pengumunan tersangka, red) jam 4 atau 5 sore," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November.
Pengumuman sosok tersangka itu disebut akan berlangsung di Bareskrim Polri. Nantinya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto yang akan menyampaikan secara langsung penanganan perkara kasus ginjal akut.
"Dirtipidter diperkirakan sore ini, di Bareskrim," kata Ramadhan.
Penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak dilakukan dalam proses gelar perkara yang berlangsung Rabu, 16 November, kemarin.
Dari alat bukti dan petunjuk yang sudah dikumpulkan, penyidik meyakini adanya tindak pidana.
“Sudah selesai gelar perkara hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
"(Penetapan tersangka, red) Sudah," sambungnya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan adanya penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada bahan baku obat oleh PT Afi Farma.
Penyidik bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menyita puluhan drum bahan baku obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) milik CV Samudera Chemical.