2 Saksi Akui Terima Titipan Uang Pelicin untuk Bisa Kuliah di Unila
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Andi Desfiandi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) menghadirkan dua saksi pada hari ini, Rabu 16 November.
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tiga kali menerima titipan uang terkait penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Adapun kedua saksi yang dimaksud, yaitu Wakil Rektor II Unila Prof. Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengawas Internal Unila Prof. Budiono.
"Pernah titip uang tiga kali ke Budi Sutomo [saksi lain] untuk menyampaikan kepada rektor untuk tiga orang yang minta bantu memasukkan anaknya ke Unila," kata Asep saat ditanya jaksa dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Rabu 16 November.
Asep mengatakan Budi Sutomo merupakan perantara pemberian uang ke Rektor Unila nonaktif Karomani dari ketiga orang tersebut.
"Jadi, tiga orang tersebut minta bantu, saya sampaikan ke rektor. Kemudian saya sampaikan, Pak Rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak dan kebetulan tiga orang tersebut mau menyumbang," tuturnya.
Baca juga:
Asep menyebutkan secara keseluruhan uang yang dititipkan kepada Budi Sutomo pada kasus suap Unila sebanyak Rp650 juta.
"Ya, sumbangannya berbeda-beda, ada Rp350 juta, Rp300 juta dan Rp100 juta," tambahnya.
Sementara itu, Budiono dalam pengakuannya pernah didatangi tiga orang kawannya untuk menyampaikan niat mereka yang telah menyanggupi sumbangan sebesar Rp250 juta agar anak atau keponakannya bisa masuk ke Unila.
"Oleh karena saya tidak ada kewenangan maka saya sampaikan kepada pimpinan. Kebetulan saya sampaikan ke Pak Heriyandi. Ada juga yang datang ke saya menyampaikan bahwa sudah daftar Unila dan menandatangani Rp150 juta untuk sumbangan," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka meliputi tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.