Apa Itu PKP? Para Pengusaha Wajib Tahu Nih!
YOGYAKARTA - Kalau ditanya apa itu PKP, tentuny yang ada dalam benak kalian apa? Apakah itu sejenis singkatan dalam instansi? Atau apakah itu adalah singkatan dari pekerjaan?
Jadi PKP sendiri merupakan sebuah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Umumnya setiap pengusaha atau yang sudah mendalami dalam dunia usaha pasti paham dengan ini...
Jadi Apa Itu PKP?
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2000, PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan Pengusaha yang menjalankan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Poin 1984 dan perubahannya. Hal ini tak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditentukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Syaratan Pengajuan PKP Bagaimana?
Untuk mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha/ bisnis/ perusahaan seharusnya memenuhi prasyaratan:
Mempunyai pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku menempuh Rp4,8 miliar. Tak termasuk pengusaha/ bisnis/ perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, selain pengusaha itu memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
Lewat pelaksanaan kuesioner yang dijalankan KPP atau KP2KP daerah registrasi
Melengkapi dokumen dan {prasyarat|persyaratan} pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak itu diajukan ke KPP atau KP2KP yang kawasan kerjanya mencakup daerah tinggal, daerah kedudukan, atau daerah aktivitas usaha wajib pajak.
Siapa saja yang wajib PKP?
Pengusaha Kecil yakni tiap pengusaha yang bidang usahanya dalam 1 tahun dibawah Rp4.800.000.000. Pengusaha tipe ini tak diharuskan untuk meregistrasikan PKP.
Sebaliknya, apabila seorang pengusaha mempunyai omset lebih besar dari 4.800.000.000, karenanya ia diharuskan untuk mendaftar. Pengusaha kecil pada peraturannya tak seharusnya untuk mendaftar PKP dan bisnis yang diusung konsisten resmi untuk dilanjutkan .
Kewajiban saat Terdaftar PKP
Saat si pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Karenanya dia mempunyai sebagian keharusan, yakni:
Menerbitkan Faktur Pajak untuk tiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menerapkan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan mengaplikasikan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.
Jadi setelah mengetahui apa itu PKP, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!