BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Dilindungi Milik Warga di Jalan Mardika Ambon
MALUKU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 10 satwa liar di Jalan Mardika Ambon melalui hasil patroli dengan petugas Pelabuhan Yos Sudarso, Resort Pulau Ambon.
“Kepala seksi wilayah II BKSDA Maluku bersama petugas Pelabuhan Yos Sudarso melakukan patroli pengamanan tumbuhan satwa liar (TSL) di sekitar pemukiman masyarakat di Jalan Mardika dan berhasil mengamankan 10 ekor satwa liar,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Antara, Selasa, 15 November.
Jenis satwa burung dilindungi yang dimiliki oleh masyarakat tersebut, yakni satu ekor kakak tua seram, satu ekor kakak tua jambul kuning, satu ekor nuri kepala hitam, dua ekor nuri ternate, dua ekor nuri ambon, dua ekor perkici pelangi, dan satu ekor nuri hitam.
“Kepada warga yang memiliki satwa tersebut, petugas telah melakukan pendekatan dan menyosialisasikan peraturan tentang TSL dilindungi,” katanya.
Ia mengaku, dari hasil sosialisasi tersebut, masyarakat akhirnya dapat memahami dan bersedia menyerahkan satwanya kepada petugas.
“Burung-burung tersebut sudah diamankan di kandang pusat konservasi satwa (PKS) Kebun Cengkih untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” ungkap Seto.
Baca juga:
- JPU Siapkan 68 Saksi di Sidang Dakwaan Boymin, Anggota DPRD Bima yang Terlibat Korupsi Program PKBM
- Kejati NTB Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah 45 Anggota DPRD Bima Senilai Rp11,94 Miliar
- Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Lombok 8,5 Tahun Penjara
- Detailnya Skema Pengamanan 'Operasi Puri Agung 2022' KTT G20 Bali: Cuaca Hingga Peringatan Dini Gempa Turut Dipantau
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)