Lusa, Bareskrim Bakal Tentukan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Pekan ini penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, 14 November.
Dalam gelar perkara itu, penyidik akan membahas secara komprehensif semua petunjuk yang didapat dan keterangan saksi serta ahli. Dari situ, akan ditentukan tersangka di rangkaian kasus gagal gijal akut.
"Iya (gelar perkara, red) penetapan tersangka," ungkapnya.
Gelar perkara untuk penetapan tersangka, lanjut Pipit, seharusnya dilakukan pada hari ini. Namun, terpaksa diundur karena adanya penundaan pengambilan keterangan terhadap ahli.
"Harusnya hari ini ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya," kata Pipit.
Baca juga:
Sebagai informasi, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi semisal empat pejabat BPOM. Kemudian, karyawan CV Samudera Chemical.
Penyidik juga sudah menyita bahan baku obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).