Di Forum G20, Kadin Berkomitmen Sosialisasikan UU Perlindungan Data Pribadi di Kalangan Pengusaha

BALI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia baru saja meresmikan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie Ganinduto mengatakan sinergi ini merupakan dukungan sekaligus komitmen dunia usaha dalam menjaga dan melindungi data pribadi di komunitas bisnis nasional.

“Kadin sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia memiliki kewajiban wajib untuk mensosialisasikan UU PDP kepada masyarakat serta para pelaku usaha yang berada di bawah naungan asosiasi,” ujarnya di Nusa Dua, Bali pada Senin, 14 November.

Menurut Firlie, UU PDP merupakan sebuah pedoman serta upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat guna menjamin hak konstitusional warga negara atau subjek data pribadi dari tindak pidana kejahatan berbasis siber yang belakangan ini marak terjadi.

“UU PDP ini baik untuk pertumbuhan dunia usaha dan dapat membantu memutar roda perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Firlie menambahkan, hadirnya UU PDP juga bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer.

“Tidak hanya itu, adanya UU PDP ini juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan tersebut,” tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut kehadiran UU PDP menjadi kunci dalam era perekonomian digital, sehingga masyarakat dapat beraktifitas di dunia digital secara aman dan nyaman.

Dia mengungkapkan pula UU PDP juga dijadikan sebagai rambu-rambu bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam melakukan aktifitas dalam dunia digital.

“Melalui ditandatangani kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, serta kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha sehingga bijak dalam memberikan data pribadi dalam internet. Ini juga bentuk dukungan dan panduan terkait literasi digital yang saat ini sedang digencarkan,” katanya.

Sebagai informasi, UU PDP No. 27 tahun 2022 ini mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang undang, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, joint controller, kewajiban pengendali dan profesor data pribadi serta transfer data pribadi.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutupan data pribadi.

Adapun, kolaborasi yang terjalin merupakan disebut bentuk komitmen Kadin Indonesia bersama dengan Kementerian Kominfo untuk memastikan kehadiran lembaga otoritas PDP sebagai amanat dari UU tersebut akan sejalan dan sesuai dengan kondisi khusus industri, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang ada saat ini.