Di Papua Barat, Pemprov Bayari Iuran 80 Ribu Peserta BPJamsostek

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua Barat menanggung pembayaran iuran untuk sekitar 80 ribu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dari kelompok pekerja rentan di provinsi tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Mince Watu menjelaskan, saat ini baru Pemprov Papua Barat, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong yang menanggung pembayaran iuran peserta BPJamsostek bagi pekerja rentan. Bahkan di Raja Ampat saat ini sudah memasuki tahun ke tiga.

"Di Raja Ampat 20 ribu pekerja rentan iurannya ditanggung pemerintah daerah dan sekarang sudah memasuki tahun ke tiga, Kabupaten Sorong kurang lebih 5 ribu pekerja dan Pemprov Papua Barat hari ini 52.317 pekerja," katanya dilansir Antara, Kamis, 10 Desember.

Dia menjelaskan sudah ada beberapa kabupaten dan kota di Papua Barat yang memiliki peraturan daerah tentang perlindungan pekerja rentan, di antaranya Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Kota Sorong serta Fakfak. Sementara, Kabupaten Manokwari, Kaimana dan Tambrow sedang dalam proses.

Pihaknya menginginkan 100 persen pekerja rentan di provinsi ini mendapat perlindungan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan pemerintah daerah.

Untuk menjaga kepatuhan penanggung iuran pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan. Saat ada masalah, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

"Untuk pemerintah daerah selama ini sangat patuh. Iuran dibayarkan rutin setiap tahun," kata Watu.

Dia menjelaskan, dalam kepesertaan ini pekerja akan dapat banyak fasilitas perlindungan.

Jika mengalami kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja pihaknya akan memberikan santunan melalui ahli waris.

Santunan yang diberikan sebesar 48 kali upah jika meninggal, biaya pemakaman Rp10 juta serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Jika yang bersangkutan memiliki anak, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa untuk dua anak hingga lulus kuliah.

"Kalau peserta meninggal karena sakit atau bunuh diri kami tetap memberikan santunan sebesar Rp42 juta," katanya lagi.