4 Remaja Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Ditangkap Aparat Usai Beraksi di Mampang
JAKARTA - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan berhasil meringkus empat pria spesialis pencurian di rumah kosong setelah melakukan aksinya di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Dari empat tersangka ini, satu tersangka dengan inisial DS(26) merupakan penadah dan tiga tersangka berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19) sebagai pelaku penjarahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budy Bowo Leksono dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 November.
Lanjut Budy, keempat tersangka dengan inisial TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19) ditangkap di hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda , yaitu di kawasan Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis, 10 November.
Budy menuturkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan ini terjadi pada 3 November 2022 sekitar pukul 05:30 WIB di salah satu rumah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kawanan pelaku ini berhasil menggondol sebuah sepeda motor jenis automatik dan dua unit handphone.
“Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu memasuki rumah melalui kaca jendela, kemudian mengambil dua buah handphone yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” tutur Budy.
Baca juga:
- Setelah Pintu Terbuka, Pak RT Perumahan Citra Garden Lihat Mayat Berserakan
- Tim Forensik RS Polri Belum Dapat Ungkap Penyebab Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Jasad Masih Diperiksa
- 4 Jasad Membusuk Ditemukan di Perumahan Citra Garden Jakbar
- 4 Mayat Membusuk di Citra Garden Kalideres Ternyata Satu Keluarga, Ditemukan di Ruangan Terpisah
Budy menjelaskan dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam buah handphone dan dua buah sepeda motor.
Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan penjarahan ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," tutup Budy.