Prasetijo Mengaku Tak Tahu Status Buron Joko Tjandra, Hakim: Saksi Jujur, Kalau Merekayasa Menimbulkan Masalah Lain
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengklaim tidak tahu status hukum Joko Tjandra adalah buron dari perkara korupsi cessie Bank Bali saat bepergian bersamanya ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Hal ini diungkapkan Prasetijo saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menanyakan soal status buron Joko Tjandra.
"Saksi kan memimpin seluruh penyidik PNS di Indonesia, pada Juni saat pergi ke Kalimantan apakah saksi tahu Joko Tjandra adalah terdakwa yang belum menjalankan pidananya?"," tanya jaksa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 10 Desember.
"Tidak tahu," jawab Prasetijo.
Diketahui Prasetijo, pengacara Joko Tjandra Anita Kolopaking dan anak buah Prasetijo bernama Jhony Andrijanto berangkat ke Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Joko Tjandra pada 6 Juni 2020. Keempatnya lalu langsung kembali ke Jakarta dan pergi ke Hotel Mulia dan selanjutnya Joko Tjandra kembali ke rumah Joko di Simpruk, Jakarta Selatan.
"Kenapa mau ikut Anita ketemu Joko Tjandra?" tanya jaksa.
"Dia meyakinkan saya anita bahwa bapak ini adalah non-executable," jawab Prasetijo.
"Mohon saksi jujur ya saat memberikan keterangan, kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," sergah ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Apa pandangan saksi terhadap Joko Tjandra bersedia ketemu di Pontianak?" tanya jaksa.
"Saya jelaskan Pak Joko keadaan bebas non-exucatble jadi saya yakin mau ketemu," jawab Prasetijo.
Prasetijo juga mengaku tidak membaca putusan pidana Joko Tjandra meski mendapat terusan putusan itu dari Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes.
"Saya tidak baca, hanya 'di-forward saja dari Fortes, saya hanya dapat surat karena diminta Pak Tommy Sumardi dan tidak tanya karena itu bukan urusan saya," ungkap Prasetijo.
Prasetijo menjadi saksi untuk terdakwa terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra.
Dalam perkara ini, Joko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.