Polres Jakbar Musnahkan 650 Kg Ganja dan 4,5 Sabu Hasil Tangkapan 5 Bulan

JAKARTA – Sebanyak 650 kilogram ganja dan 4,5 kilogram sabu hasil ungkap kasus selama lima bulan sejak Juli hingga Oktober 2022 dimusnahkan di Polres Metro Jakarta Barat. Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menegaskan keseriusan Polres Jakarta Barat dalam memberantas narkoba sekaligus memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada Kamis.

"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba karena narkoba ini bisa merusak generasi muda," Kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengutip Antara, Kamis, 10 November.

Tidak hanya ratusan kilogram narkoba, petugas juga menahan 14 tersangka yang terlibat dalam lima kasus peredaran barang haram tersebut.

Kasus pertama diungkap petugas Pada 25 Juli 2022. Kala itu petugas menangkap tersangka RN dan FA di Pasang Sidempuan Sumatera Utara lantaran melakukan peredaran ganja seberat 137 kilogram.

Kasus kedua terjadi pada 12 Agustus 2022. Kala itu polisi menangkap tersangka berinisial SO di Kelurahan Terate, Serang Banten dengan barang bukti ganja seberat 209 kilogram.

Pada kasus ke tiga, polisi menangkap empat tersangka yakni HH, FV, YH dan NF di Jalan Lintas Timur Sumatera, Provinsi Lampung dengan barang bukti ganja seberat 304 kilogram.

"Kasus keempat diungkap tanggal 18 Oktober di sebuah Kontrakan Jl. Cempaka VI, Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka LO, I K, RN, RIN, EZY dan HN dengan barang bukti tujuh Paket Sabu dengan berat bruto 650,96 Gram," jelas Pasma.

Terakhir jajaran Satuan Reserse Narkoba menangkap tersangka DI pada 28 Oktober 2022 di perumahan Kodam Lama, Jalan Sei Musi, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram.

Pasma menjelaskan mayoritas dari barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Barang haram tersebut masuk ke Ibu kota melalui jalur darat dan laut.

Hingga saat ini, penyidikan ke lima kasus peredaran narkoba tersebut masih berlanjut. Dia memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan temuan barang bukti lain dari kasus tersebut.