Penghuni Rusun Campuran Adukan Nasibnya ke PJ Gubernur DKI Jakarta

JAKARTA - Penghuni Rumah susun (Rusun) campuran mendatangi kantor Balaikota DKI Jakarta untuk membuat laporan pengaduan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.

Hery Wijaya, salah satu perwakilan penghuni Rusun Campuran mengadukan tiga keluhan sejumlah penghuni rusun campuran Graha Cempaka Mas.

Hal yang pertama adalah permintaan dirinya agar pemerintah bisa melakukan audit terkait penarikan iuran dari para penguhuni apartemen Graha Cempaka Mas.

Permintaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya banyak isu yang berkembang bahwa uang iuran air dan listrik dari para penghuni digelapkan oleh seseorang.

"Tudingan itu baru sebatas rumor. Untuk itu agar tidak membesar dan menimbulkan kecurigaan, harus ada auditor independen yang mengaudit keuangan yang masuk dari para penghuni apartemen," ujar Hery dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 November.

Permintaan yang kedua adalah agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencabut Surat Keputusan Gubernur No 1047 tahun 2022. Dimana surat keputusan ini diterbitkan Anies dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Tepatnya 14 Oktober 2022.

"SK No1047 tahun 2022 melegitimasi Tony Soenanto untuk kembali menarik iuaran dari warga. Kemudian uangnya digelapkan," kata Hery.

Kemudian permintaan yang ketiga adalah agar Pj Gubernur DKI Jakarta bisa mengesahkan kepengurusan dirinya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya Putusan ksasi berkuaktan hukum tetap (inkracht) No 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021,” ucapnya.

Lebih lanjut Hery mengatakan, hal ini akan segera menjadi bahan pembahasan baik di tingkat kota Jakarta Pusat maupun tingkat provinsi.

"Untuk progres, petugas yang menerima pengaduan mengatakan paling lama dua hari. Ya paling minggu depan baru kita dapat progresnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penghuni di Rumah susun (Rusun) campuran Graha Cempaka Mas telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait permasalahan di huniannya.

Hal ini terjadi buntut dari keputusan Anies Baswedan yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No 1047 tahun 2022. Dimana surat keputusan ini diterbitkan dua hari sebelum masa jabatannya berakhir, tepatnya 14 Oktober 2022.