Luncurkan Indeks Kepercayaan Industri pada Akhir November 2022, Kemenperin Jamin Keamanan Data Perusahaan
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada akhir November 2022. Nantinya, IKI akan digunakan untuk mengukur kinerja di sektor manufaktur.
"Hal ini, agar kami mendapat informasi yang lebih detail dengan kekuatan data, sehingga kebijakan, intervensi, dan stimulus yang kami berikan bisa lebih tepat," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis 10 November.
Menurut Febri, indeks-indeks yang sudah ada saat ini masih menunjukkan informasi yang bersifat global, tidak mendetail per subsektor industri, sehingga pemerintah kesulitan menentukan kebijakan yang tepat berdasarkan informasi tersebut. Selain itu, Kemenperin juga sulit melacak industri mana saja yang telah mengisi kuesioner.
"Karenanya, kami membuat IKI sebagai indeks yang bisa mengukur kinerja manufaktur secara mendetail, dengan menyajikan data dari 23 jenis subsektor industri berdasarkan KBLI dua Digit," jelasnya.
Febri juga memastikan bahwa Kemenperin sepenuhnya menjaga keamanan informasi yang diberikan perusahaan, seperti halnya data industri lainnya yang terdapat dalam SIINas.
Hal ini sesuai amanat UU No 3 Tahun 2014, Pasal 69 dan 70 ayat 2 tentang Perindustrian, UU No 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami memahami adanya kekhawatiran mengenai jaminan keamanan data. Keamanan sistem SIINas saat ini telah memiliki ISO 27001: Information Security Management System. Kemenperin juga memastikan SDM aparatur yang terkait juga terikat Non-Disclosure Agreement, serta adanya ancaman sanksi administratif jika menyampaikan data yang merugikan perusahaan," paparnya.
Pengisian kuesioner, kata Febri, dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 23 setiap bulannya melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Dapat kami sampaikan, data yang dilaporkan untuk membangun IKI adalah data persepsi, bukan data angka (level)," ujarnya.
Pelaporan IKI sendiri dilakukan perusahaan industri melalui kuesioner online, yang meliputi identitas perusahaan, perkembangan kegiatan industri, perkembangan volume pesanan baru, perkembangan volume produksi, perkembangan volume persediaan produk, dan prospek bisnis selama enam bulan ke depan.
Baca juga:
- Data Penerima Bansos Belum Jelas, Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga BBM
- Menteri METI Jepang Kunjungi Menko Airlangga, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga KTT G20
- Imbas BBM Naik, Pengusaha Warteg Bakal Naikkan Harga Makanan 20 Persen
- Meski Intervensi Nilai Tukar Rupiah, Bank Indonesia Pastikan Likuiditas Dolar AS Tetap Terjaga
Jubir Kemenperin pun berpesan agar perusahaan mengisi survei IKI secara objektif sesuai dengan kondisi perusahaan.
"Kemenperin selalu membuka diri dengan industri, bersama-sama dengan industri, berkomunikasi tentang berbagai masalah yang dihadapi," pungkas Febri.
Sekadar diketahui, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang diluncurkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merupakan indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian.
Indeks Kepercayaan Industri (IKI) juga merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis di Indonesia hingga enam bulan ke depan.
Selama ini, memang terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas perusahaan, namun IKI menyajikan informasi yang lebih mendetail. Nilai IKI adalah cerminan aktivitas pelaku industri.