Proses Hukum Kasus Prank KDRT Baim Wong – Paula: Pelapor Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa pelapor Baim Wong terkait dugaan perbuatan membuat lelucon (prank) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 1 Oktober lalu di Polsek Metro Kebayoran Baru.
"Betul, hari ini sudah diperiksa kembali pelapor Baim Wong atas nama PP," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dikutip Antara, Rabu, 9 November.
Nurma menyebutkan tim penyidik memberikan 19 pertanyaan mengenai kasus tersebut dan sudah dijawab oleh saudara PP.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan satu buah video terkait "prank" yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Pihak kepolisian sudah berupaya melakukan mediasi kedua belah pihak dengan dua kali meminta keterangan dari terlapor dan pelapor.
Baca juga:
"Akan dijadwalkan juga hari dan tanggal oleh penyidik untuk memeriksa anggota kita," katanya.
Sebelumnya, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait video "prank" yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis, 13 Oktober.
Baim Wong dan Paula terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan laporan lainnya atas pelanggaran UU ITE.