Terbukti Korupsi, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 tahun Penjara
BANJARMASIN - Terdakwa korupsi dana Pilkada Serentak 2020 yang merupakan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar, Kalimantan Selatan, Saupiah, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin enam tahun penjara. Saupiah juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar," kata ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dilansir ANTARA, Rabu, 9 November.
Terkait vonis tambahan uang pengganti, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang.
Namun apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan.
Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Dakwaan dimaksud yakni Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal memberatkan yang jadi pertimbangan majelis hakim salah satunya terdakwa telah merusak nama baik Bawaslu Banjar.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga:
Mendengar vonis tersebut, Saupiah yang hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura menyatakan menerimanya.
Begitu pula jaksa penuntut umum Setyo Wahyu juga menyatakan menerima vonis tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang tak terlalu berbeda jauh dan hanya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.