Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran 1.041 Butir Obat Ilegal Lewat Paket

JAMBI - Bea Cukai Jambi menggagalkan peredaran sebanyak 1.041 butir obat ilegal atau tanpa izin edar yang dikemas dalam paket di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kota Jambi.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Edy Tri mengatakan pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal.

Sebelumnya tim lebih dulu menindaklanjuti informasi yang didapatkan dari masyarakat soal ada paket yang masuk ke Jambi diduga obat ilegal.

Setelah ditelusuri, tim berhasil menemukan salah satu jasa pengiriman barang di Kota Jambi. Paket saat dibuka berisikan obat-obatan tanpa izin edar seperti jenis Trihexyphenidyl dimana alamat pengirim dan penerima tidak jelas sehingga patut dicurigai.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi jasa pengiriman itu ditemukan sebanyak 1.041 butir obat tanpa izin edar yang kemudian langsung kita amankan karena tidak jelasnya alamat pengirim dan penerima maka saat ini Bea Cukai Jambi hanya mengamankan barang bukti obat ilegal tersebut tanpa ada pelakunya," kata Edy dilansir ANTARA, Selasa, 8 November.

Dari situ, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan BPOM Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Barang bukti obat tanpa izin edar tersebut diserahkan ke BPOM Provinsi Jambi.

Bea Cukai Jambi juga terus aktif berpatroli untuk mengidentifikasi adanya peredaran barang ilegal di Jambi. Masyarakat diimbau melaporkan kepada Kantor Bea Cukai apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitarnya.