Kemenkeu: Naiknya Tarif Cukai Tembakau Pengaruhi Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa peredaran rokok ilegal berjalan lurus dengan kenaikan tarif cukai tembakau di Indonesia pada tahun ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok akan berkorelasi positif terhadap peredaran rokok ilegal di Tanah Air.
Menurutnya, dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah, sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal semakin jauh.
Tak hanya itu, beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak.
"Saat ini, disparitas antara rokok ilegal legal itu mencapai 68 persen. Kalau tadinya sebelum PPN naik sekitar 62 persen, tetapi begitu PPN naik dari 9,1 persen menjadi 9,9 persen itu menjadi 68 persen," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 November.
Nirwala menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Adapun sanksi untuk pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Oleh karena itu, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi "Gempur Rokok Ilegal".
Berdasarkan catatan Bea Cukai, Operasi Gempur Rokok Ilegal pada periode 2018-2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BPH) cenderung menurun setiap tahunnya.
"Tahun 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp662 miliar. Pada 2021, jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp293 miliar. Sedangkan, saat ini total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp407 miliar," papar Nirwala.
Nirwala menyebut keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
"Diharapkan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan," tandasnya.
Baca juga:
Sekadar diketahui, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dilekati dengan pita cukai palsu, dan dilekati dengan pita cukai bekas.