Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Keputusan itu diambil Purbaya usai bertemu dengan pelaku industri rokok.

Meski tarif cukai tidak naik, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza tetap berharap kebijakan untuk Industri Hasil Tembakau (IHT) ke depannya tetap disusun secara komprehensif. Salah satunya menyangkut penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang kian masif.

"Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan menyatakan cukai tidak akan dinaikkan. Kami berharap, kebijakan IHT ke depan dapat dipertimbangkan lebih komprehensif dari aspek kesehatan maupun ekonomi, terutama peredaran rokok ilegal yang semakin masif perlu mendapatkan perhatian dari kami," ujar Faisol dalam diskusi media bertajuk "Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau" di Jakarta, Senin, 29 September.

Berdasarkan data yang dipaparkan, peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan pada 2023 sebesar 6,9 persen dibandingkan 2022 yang sebesar 5,5 persen. Pelanggaran tertinggi adalah rokok polos tanpa pita cukai dan jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Keberadaan rokok ilegal itu mengganggu kinerja industri hasil tembakau, terutama menurunnya produksi IHT legal. Hal tersebut dapat merugikan produsen rokok legal yang ada di Indonesia.

Saat ini, beberapa produsen rokok sudah terkena dampak peredaran rokok ilegal, di antaranya beberapa mesin pelinting idle, utilisasi menurun hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh IHT.

"Saat ini, rokok ilegal sangat masif di masyarakat. Hal ini merugikan perusahaan IHT legal yang sudah patuh dengan kebijakan cukai hasil tembakau," katanya.

Di sisi lain, Faisol mengingatkan, produk IHT juga memiliki eksternalitas negatif, khususnya terkait risiko kesehatan. Oleh karena itu, dia bilang, diperlukan kebijakan fiskal maupun nonfiskal yang tepat dan berimbang.

"Tarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif terus menerus berisiko menekan kinerja industri legal dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal," tegas Faisol.

Lebih lanjut, Faisol menambahkan, sejak 2020 hingga 2024 tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23 persen, 12,5 persen, 12 persen, 10 persen dan 10 persen, serta diikuti kenaikan harga jual eceran.

Akibatnya, rokok ilegal kini semakin masif beredar di masyarakat dan merugikan industri yang patuh membayar cukai.

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan pentingnya kebijakan sinergis. Faisol juga menyoroti salah satu aturan turunan PP 28 Tahun 2024, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang memuat rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri dan kontraproduktif terhadap upaya menekan peredaran rokok ilegal.