Soal Video Setoran Uang Tambang Rp6Miliar ke Petinggi Polri, Lemkapi Minta Divpropam Lakukan Pengecekan
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Internal (Divpropam) Polri memeriksa isi video viral tentang setoran uang ke petinggi Polri terkait tambang ilegal.
Pada video viral pertama, pria berinisial IB alias Ismail Bolong mengaku pernah bertemu dan memberikan uang berjumlah Rp6 miliar kepada petinggi Polri agar usaha tambang ilegalnya aman.
Kemudian, sehari berikutnya, IB yang mengaku eks anggota Polda Klaimantan Timur (Kaltim) itu melalui video membantah telah bertemu dan memberikan uang ke petinggi Polri.
"Pengakuan IB banyak mengandung misteri. Pengakuannya berubah ubah," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Selasa 8 November.
Baca juga:
- Serba Putih, Ferdy Sambo Kembali Kecup Kening Putri Candrawathi Saat Sidang Kasus Brigadir J
- Banyak Penerbitan Izin Usaha Tambang Tak Klir, KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola
- KIB Beri Sinyal Dukung Airlangga Nyapres, Pengamat Nilai Golkar Masih Punya Waktu Dongkrak Popularitas
- Warga DKI Kepergok Drone Buang Sampah Sembarangan Didenda, Gerindra Minta Lokasi Pantauan Diperluas
Untuk memastikan kebenaran isi video, Edi menyarankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk memeriksa IB.
"Saran kami, ya segera lakukan klarifikasi agar masalah ini kelar dan tidak jadi fitnah," kata pemerhati kepolisian itu.
Edi menyoroti kejanggalan penyebaran video yang baru viral sekarang, padahal direkam oleh anggota Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri delapan bulan lalu.
Namun demikian, Edi mengingatkan kemunculan video yang menyeret petinggi Polri itu diduga bisa menjadi bagian dari perlawanan kubu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anak buahnya yang tidak terima dipecat dan diadili karena kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Edi mengatakan jika ada cukup bukti bahwa IB adalah penambang ilegal maka Polri tidak perlu ragu untuk memproses hukum.