Serba Putih, Ferdy Sambo Kembali Kecup Kening Putri Candrawathi Saat Sidang Kasus Brigadir J
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menunjukan kemesraannya di sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya berpelukan dan mengecup kening.
Pantauan VOI, Ferdy Sambo masuk lebih dulu ke ruang sidang. Dia nampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Tak lama kemudian, Putri Candrawathi yamg berpakaian serba putih memasuki ruang sidang. Dia sempat duduk di kursi terdakwa hingga akhirnya berpindah ke sisi tim pengacaranya.
Saat berada dekat meja penasehat hukum, Putri menghampiri suaminya, Ferdy Sambo. Kemudian, mereka saling berpelukan.
Lalu, Putri mencium tangan suaminya. Yang kemudian, Ferdy Sambo mengecup kening istrinya.
Hingga akhirnya, mereka duduk di sisi kanan ruang sidang atau dengan penasihat hukum masing-masing.
Saat sidang dalam perkara sama pada Selasa 1 November, Putri dan Sambo juga sempat pamer kemesraan. Di ruang persidangan, Putri mencium tangan Sambo lalu keduanya berpelukan.
Sontak pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bereaksi. Kemesraan kedua terdakwa di sidang kasus pembunuhan Brigadir disoraki penonton sidang.
Kala itu, Putri dan Sambo sama-sama mengenakan pakaian berwarna hitam.
Adapun dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini beragenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa bakal menghadirkan 13 saksi, salah satunya kakak kandung Sambo, yakni Leonardo Sambo.
"Rencana ada 13 saksi yang dihadirkan JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto
Selanjutnya para saksi yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Kemudian, untuk pembantu atau asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan memberikan kesaksian antara lain, Susi, Sartini, Rojiah, Abdul Somad, dan Daryanto atau Kodir.
Sementara untuk saksi lainnya merupakan satpam atau security Kompleks Polri, Duren Tiga. Mereka yakni, Marjuki, Alfonsius Dua Lurang dan Damianus Laba Kobam alias Damson.
Baca juga:
- Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Kasus Obstruction Of Justice Lanjut Proses Pembuktian
- Banyak Penerbitan Izin Usaha Tambang Tak Klir, KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola
- KIB Beri Sinyal Dukung Airlangga Nyapres, Pengamat Nilai Golkar Masih Punya Waktu Dongkrak Popularitas
- Warga DKI Kepergok Drone Buang Sampah Sembarangan Didenda, Gerindra Minta Lokasi Pantauan Diperluas
Terakhir, saksi yang akan dihadirkan yakni kakak kandung Ferdy Sambo, yakni, Leonardo Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.