Amankan 0,9 Gram Sabu, Polisi Ancam Pengedar di Flores Timur Hukuman 12 Tahun Penjara
NTT - Pengedar narkoba jenis sabu berinisial RSK dari Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara 12 tahun.
RSK ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,9 gram.
"Yang bersangkutan terancam maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya," kata Kasi Humas Polres Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi, saat dihubungi, Senin 7 November.
Anwar mengatakan RSK ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Jumat 4 November.
Saat ini, pelaku diamankan tanpa dilakukan menahanan. Penyidik Polres Flores Timur masih mendalami barang bukti sabu yang diamankan dari yang bersangkutan.
"Saat ini statusnya masih diamankan saja, belum kami tahan karena tim penyidik masih melakukan pengecekan atas narkoba jenis sabu yang dibawa," ujar Anwar disitat Antara.
Baca juga:
- Kesaksian Sopir Ambulans, Dihubungi Orang Tak Dikenal Jemput Jenazah Malam Hari di Duren Tiga
- Yasonna Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan dengan Singapura
- Masih Intip Kompetitor, NasDem Belum Kunci Nama Cawapres Pendamping Anies
- Pemprov DKI Catat 15 Persen Fasilitas di RPTRA Jakarta Rusak
Anwar mengatakan, penangkapan terhadap RSK dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli narkoba di Flores Timur pada Jumat 4 November pagi.
Menanggapi laporan, tim Satresnarkoba Polres Flores Timur langsung melakukan pengejaran dan menangkap RSK pada malam harinya.
Atas perbuatannya, RSK diancam Pasal 155 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara serta denda sebesar Rp800 juta hingga Rp8 miliar.