Dor! Pelarian Pelaku Penembakan Warga di OKI Sumsel Berakhir di Karawang Barat
SUMSEL - Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap seorang warga yang jasadnya dikubur menggunakan alat berat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka ialah Sutrisno alias Ten (39), warga Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Tersangka ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Padepokan Desa Cikondok, Kabupaten Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu 6 November malam.
“Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan lantaran berusaha kabur," kata dia di Palembang, Sumsel, dikutip dari Antara, Senin 7 November.
Menurutnya, operasi penangkapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi penemuan jasad korban, Romli (44), warga Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.
Adapun jasad karyawan swasta itu ditemukan terkubur dalam kubangan lumpur di Distrik Camp, Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI, Rabu 2 November, setelah beberapa hari dilaporkan hilang oleh keluarga.
“Dari penemuan itu, kami lakukan penelusuran, ditemukan tersangka kabur ke Karawang, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di markas (Polda Sumatera Selatan, Red),” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menghabisi korban diduga karena dendam.
Baca juga:
- Kesaksian Sopir Ambulans, Dihubungi Orang Tak Dikenal Jemput Jenazah Malam Hari di Duren Tiga
- Yasonna Tak Hadir, Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan dengan Singapura
- Sidang Digabung, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Tanpa Sekat di Kanan Ruang Sidang
- Masih Intip Kompetitor, NasDem Belum Kunci Nama Cawapres Pendamping Anies
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat tersangka Sutrisno diminta korban untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Jumat 28 November siang.
Kemudian, tersangka Sutrisno menuju ke lokasi yang dijanjikan itu menyusuri sungai menggunakan perahu ketek bersama dengan tiga rekannya, berinisial A, I dan J.
Agus menyebutkan, dalam perjalanan tersebut tersangka bersama A, I dan J sudah merencanakan pembunuhan itu dengan membawa senjata api, tombak kayu dan sebilah parang yang disimpan di perahu ketek.
“Setibanya di lokasi Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali, disusul I dan A yang menombak dan menebas parang ke pinggang dan leher korban hingga tewas,” katanya lagi, jasad korban dikuburkan menggunakan alat berat hingga kemudian tersangka Sutrisno melarikan diri ke Karawang.
Penyidik kepolisian menetapkan I, A dan J sebagai tersangka yang saat ini masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 1 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951.