Kembangkan UMK, BRI Beri Kemudahan untuk Perseroan Perseorangan
JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memfasilitasi pelaku usaha, khususnya para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengembangkan usaha dengan memudahkan pelayanan Perseroan Perorangan yang diyakini akan semakin mempermudah para pelaku UMK mengakses berbagai layanan perbankan.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, konsep ini telah didorong oleh pemerintah secara formal melalui UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah mengatur peraturan ini.
Dalam UU Ciptaker disebutkan bahwa saat ini dimungkinkan bagi pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan dengan hanya satu pendiri. Hal ini tentu sangat relevan bagi UMK yang banyak dari mereka hanya bersifat “self-employed” atau usaha perseorangan.
Sunarso menekankan pentingnya UMKM bagi perekonomian Indonesia. UMKM merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja paling tinggi di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM (2019), UMKM menyumbang 99,9 persen dari total usaha di Indonesia dan menyerap kurang lebih 119,6 juta tenaga kerja atau 96,92 persen dari total angkatan kerja.
“Data BRI menunjukkan bahwa setiap satu nasabah KUR rata-rata mempekerjakan tiga orang. kami sekarang punya delapan juta nasabah KUR. Oleh karena itu, sudah lebih dari 24 juta tenaga kerja yang diserap”, ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 7 November.
Menurut Sunarso, sumbangsih UMKM yang tinggi pada perekonomian nasional ini perlu diapresiasi dengan cara memberikan edukasi dan pengembangan terhadap UMKM.
Salah satunya memberikan pelayanan perbankan kepada nasabah Perseroan Perorangan dalam bentuk fasilitas kredit maupun pengembangan produk perbankan yang disesuaikan.
Langkah tersebut didukung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly.
“Kami punya harapan besar bahwa UMKM akan bangkit bersama-sama dengan BRI sebagai backbone dari UMKM, utamanya juga ultra mikro dan sinergitas dengan Kementerian Hukum dan HAM, Jadi, Perseroan Perorangan menjadi penting untuk dilanjutkan,” jelasnya.
Sekadar informasi, Perseroan Perorangan merupakan sebuah badan hukum yang memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.
Manfaatnya, akan banyak UMK yang akan dapat mengakses layanan perbankan, khususnya pendanaan (bankable).
Hadirnya Perseroan Perorangan juga dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK.
Baca juga:
Berdasarkan data Ditjen AHU per tanggal 31 Oktober 2022, tercatat ada 55.830 Perseroan Perorangan yang telah terdaftar.
“Paling banyak didominasi wilayah Jawa Barat dengan 13.760 perorangan, lalu Jawa Timur 7.042, dan DKI Jakarta 6.338 perorangan,” tambahnya.
Perseroan Perorangan tentunya akan mendapatkan dukungan penuh dari BRI. BRI telah menyiapkan berbagai fasilitas dan benefits bagi para pemilik Perseroan Perseorangan ini dengan berbagai kemudahannya.