Usai Periksa 14 Saksi, Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Konser Musik Berdendang Bergoyang
JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi terkait pagelaran konser musik Berdendang Bergoyang di Gelora Bung Karno (GBK) Istora Senayan, Jakarta Pusat yang melanggar peraturan.
"Semalam itu sudah 14 saksi ya. Sebagian besar dari manajemen, kemudian juga dari tenaga kesehatan dan pengelola GBK serta, Satgas COVID juga," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Oktober.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dan kesengajaan dari pihak penyelenggara karena berbeda dengan fakta surat permohonan yang diajukan panitia sebelum konser dilakukan.
"Yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan, karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," tegasnya.
Baca juga:
- Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang Naik Tingkat Penyidikan, Penyelenggara Terancam Pasal 360 KUHP
- Rumah Mewah Berlantai 2 Jadi Saksi Bisu Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Orang Tua Pelaku Ungkap Fakta Baru
- Bocah Perempuan 12 Tahun yang Tewas Dibantai Ayahnya Dimakamkan di TPU Jatijajar Depok
- Ayah Bunuh Anak di Depok, Polisi: Adik Pelaku Lihat Abangnya Sedang Bantai Istri dan Putrinya di Lantai 1
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menegaskan, proses perkembangan pemeriksaan terkait konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, saat ini kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis, 3 November.
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah menentukan pelanggaran pidana terhadap pihak penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan.