Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi garam industri 2016 sampai dengan 2022.
Penahanan keempat tersangka dilakukan secara terpisah. Tiga tersangka dari Kementerian Perindustrian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan satu tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta di Jakarta, Antara, Rabu, 2 November.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus rasuah oleh keempat tersangka, kata dia, yakni bersama-sama merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota garam. Data yang dikumpulkan tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kerugian banyak.
Oleh karena itu, terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi. Maka, lanjut dia, situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun sehingga penetapan kuota garam oleh Pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan. Sejumlah pihak bakal diperiksa, bahkan tidak menutup kemungkinan pimpinan dari Kementerian Perindustrian selama periode perkara berlangsung, mulai 2016 hingga 2022.
Diketahui selama periode itu, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartanto, kemudian digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita periode 2019—2024.
Dalam perkara ini, penyidik pernah meminta keterangan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pada hari Jumat (7/10).
Baca juga:
- Warga Garut Kini Bisa Mendapat Pengobatan Maksimal Akibat Kanker di RSUD Sayang, Tak Perlu Jauh-jauh ke Luar Kota
- Daftar Negara yang Melegalkan Ganja Bertambah Satu, Ini Daftarnya
- Di Balik Rasanya yang Asam, Ternyata Lemon Punya Manfaat Penting Bagi Tubuh
- Benarkan Jenazah di Pantai Bse Adalah Filep Karma, Polisi Minta Izin Keluarga Lakukan Otopsi
Dikatakan oleh Kuntadi bahwa semua pihak berpeluang untuk diperiksa dan diminta keterangan dilihat dari urgensinya. Hal ini mengingat rekayasa kuota impor garam oleh para tersangka dimulai dari bawah.
"Tadi sudah dijelaskan, rekayasa sudah dari bawah, artinya kami melihat urgensinya di titik mana penyebabnya," kata Kuntadi.