KPK Bakal Lihat Putusan Eks Dirjen Kemenakertrans Sebelum Bongkar Skandal Kardus Durian Cak Imin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan skandal kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak akan sembarangan diusut. Putusan eks Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan jadi rujukan.

"Nanti akan kami lihat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejauh mana putusan hakim itu menyangkut yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November.

Selain putusan pengadilan, Alexander mengatakan fakta hukum di persidangan bakal didalami. Langkah ini akan dilakukan untuk mencari kecukupan bukti.

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan dan juga kecukupan alat bukti itu itu nanti akan kami lihat," tegasnya.

Sebagai informasi, skandal kardus durian ini terungkap dalam sidang kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini sudah berubah nama.

Pada persidangan itu, Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik menyebut Muhaimin menerima Rp400 juta. Uang yang berasal dari pemotongan anggaran di direktorat itu pada 2013 lalu disimpan di dalam sebuah kardus durian.

Tak hanya itu, nama Cak Imin juga pernah disebut dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Musa Zainudin yang pernah duduk di kursi pesakitan menyebut pernah memberikan uang sebesar Rp6 miliar dari Rp7 miliar yang diterimanya sebagai fee proyek kepada Cak Imin. Hanya saja, uang tersebut diberikan tidak secara langsung melainkan melalui Jazilul Fawaid yang saat itu menjadi Sekretaris Fraksi PKB.