Penyuap Rektor Unila Tinggal Tunggu Waktu Disidang di Pengadilan Tanjungkarang Lampung

JAKARTA - Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani, Andi Deswiandi bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan dakwaan pada hari ini.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Deswiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 1 November.

Saat ini penahanan Andi menjadi wewenang pengadilan. Dia akan dipindahkan ke Rutan Klas 1 Lampung untuk memudahkan proses persidangan.

Tim jaksa kini tinggal menunggu waktu persidangan ditentukan. Ali menyebut sidang perdana akan diawali pembacaan dakwaan.

"Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," ungkapnya.

KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.