Buntut Kasus Berdendang Bergoyang, DPRD DKI Minta Disparekraf Lebih Tegas Awasi Perizinan Konser

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk lebih tegas mengawasi kegiatan yang telah diberi izin.

Hal ini merujuk pada kasus gelaran konser Berdendang Bergoyang Festival yang dibubarkan kepolisian sebelum acara berakhir karena jumlah penonton yang membeludak.

Dari kasus ini, Gilbert menduga panitia konser yang digelar di Istora Senayan Jakarta ini tidak jujur dalam memberikan data terkait syarat pengajuan perizinan.

"Saya terkesan ini ada ketidakjujuran dari panitia sejak awal saat mengajukan permohonan. Ke depan, Dinas Pariwisata harus lebih aktif mengawasi pemberian izin," kata Gilbert kepada wartawan, Selasa, 1 November.

Gilbert membenarkan bahwa kegiatan konser juga telah mendapat izin keramaian dari kepolisian. Namun, Disparekraf DKI juga harus berperan dalam memantau kegiatan yang telah diberi izin tersebut.

"Dinas Pariwisata juga sepatutnya mulai sekarang membentuk Tim pemantau kegiatan yang melibatkan banyak orang. Jangan sampai timbul masalah lalu tidak berani bertanggung jawab," cecarnya.

Sebagaimana diketahui, Berdendang Bergoyang Festival awalnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. Namun, membludaknya pengunjung di hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser di hari ketiga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, petugas kepolisian menemukan adanya dugaan penjualan tiket yang melampaui kapasitas Istora Senayan, lokasi berlangsungnya konser.

"Polda menyatakan kegiatan itu kita hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kita tidak ingin adanya korban jatuh," kata Zulpan, beberapa waktu lalu.

Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil lima orang panitia penyelenggara Berdendang Bergoyang Festival. Mereka diduga menyalahi aturan penjualan tiket.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya memeriksa kembali berkas-berkas perizinan dari penyelenggara acara saat mengajukan izin keramaian ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menyebut, pemeriksaan tersebut meliputi jumlah tiket yang dicetak, korban pingsan akibat kejadian tersebut dan jumlah kerugian penonton akibat tidak bisa masuk ke panggung acara.

"Nanti akan kami sesuaikan berapa tiket yang dicetak sesuai dengan permohonan perizinan yang diajukan kepada kami," ujar Komarudin.

Menurutnya, jika ada unsur pidana, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan. "Tergantung hasil pemeriksaan nanti ya. Kemarin kan sifatnya masih berita acara interogasi, artinya masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.