Moeldoko Tegaskan Semua Instansi Pemerintah agar Mengalokasikan 40 Persen Anggaran untuk PDN

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko meminta agar semua instansi pemerintah mengalokasikan dan segera merealisasikan minimal 40 persen anggaran pengadaan di tahun 2022 untuk Produk Dalam Negeri (PDN).

Moeldoko juga menekankan agar realisasi pengadaan PDN yang tidak lebih dari 25 persen anggaran tahun 2021 tidak terulang. Oleh karenanya, Kantor Staf Presiden (KSP) akan memastikan semua instansi tidak hanya mengalokasikan anggaran di tahun 2022, tetapi juga merealisasikan target pengadaaan PDN.

“Pemerintah mengejar target PDN karena konsumsi dalam negeri mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Kalau anggaran berputar dalam negeri, maka industri dalam negeri akan bergerak, pendapatan masyarakat terjaga, dan pada gilirannya akan mempertahankan konsumsi domestik. Secara global, ekonomi saat ini sedang terganggu, kita harus menjaga agar UMKM bergerak, korporasi bergerak, dan pengangguran tidak bertambah,” kata Moeldoko dalam Rapat Koordinasi Percepatan Belanja PDN dengan 10 K/L, secara daring di Jakarta, Senin 31 Oktober.

Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Inpres No. 2 Tahun 2022 yang mengarahkan agar semua instansi pemerintah mengalokasikan dan merealisasikan minimal 40 persen anggaran pengadaannya untuk Produk Dalam Negeri.

Untuk mengawal arahan Presiden ini, KSP telah membentuk Tim khusus yang bertugas memonitor realisasi belanja untuk Produk Dalam Negeri tersebut. Hasil monitoring ini nantinya akan dilaporkan kepada Presiden.

Di tahun 2022, alokasi belanja semua K/L untuk PDN mencapai Rp 364 triliun. Namun per 10 Oktober, realisasinya baru mencapai 41 persen. Oleh karena itu, KSP minta K/L untuk melakukan percepatan, khususnya di 10 K/L dengan anggaran pengadaan terbesar yakni Kementerian PUPR, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kominfo, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan.

“Selain itu, ada masalah ketidaksinkronan data antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kadang lebih tinggi di data BPKP, kadang lebih tinggi di data LKPP. Jika tidak segera diatasi, hal itu bisa menimbulkan masalah,” imbuh Kepala Staf Moeldoko.

Menanggapi hal ini, pihak LKPP mengatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan arsitektur integrasi data pengadaan nasional. Pihak BPKP pun akan terus berupaya melakukan sinkronisasi data dengan LKPP dan Kementerian/Lembaga terkait. Data yang dihimpun juga akan selalu diperbarui secara periodik untuk dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.