Jadwal Autopsi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Sudah Dirilis, 5 November 2022
JAKARTA - Proses autopsi dua korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, rencananya dilaksanakan 5 November 2022 mendatang.
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, di Kota Malang, Senin, mengatakan autopsi dua putri Devi Athok yang merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilakukan setelah pihak keluarga menyatakan bersedia untuk dilakukan autopsi.
"Pelaksanaan dilakukan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam, Senin 31 Oktober dilansir Antara.
Iman menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya selaku kuasa hukum korban akan dipanggil Polda Jawa Timur terkait dengan rencana pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah berinisial N dan N.
Dalam pelaksanaan autopsi akan melibatkan enam ahli. Satu di antaranya berasal dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol). Sementara lima lainnya berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.
Baca juga:
- Ternyata Proses Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Dilakukan, Komnas HAM Dilibatkan
- Sembilan Bulan Catat Penjualan Rp7,82 Triliun, Garudafood Milik Konglomerat Sudhamek Waspodo Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi untuk Jaga Marjin Laba
- Anggota Exco PSSI Sebut KLB kemungkinan Digelar Maret Tahun Depan
- Ungkap Tragedi Kanjuruhan: Jumlah Saksi yang Diperiksa Polisi Semakin Bertambah
"Jadi dokter forensik itu ada enam. Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol. Tapi ternyata dari Dokpol hanya satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut yang menjadi salah satu alasan dari keluarga korban berani untuk meminta pelaksanaan autopsi.
"Keluarga dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat kemana-mana dengan petugas LPSK, makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk autopsi," ujarnya.
Pernyataan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Selain melalui LPSK, pengiriman surat tersebut dilakukan secara daring kepada pihak terkait.
Devi Athok merupakan ayah dari dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dua orang putrinya berinisial N dan N menjadi korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga sudah sempat menyetujui proses autopsi tersebut.
Namun, pada 17 Oktober 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan bahwa langkah untuk melakukan tindakan autopsi kepada dua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, batal dilakukan.
Pembatalan tersebut dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan izin untuk pelaksanaan autopsi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pembatalan autopsi tersebut bukan dikarenakan adanya intimidasi kepada keluarga korban.
Seperti diberitakan, pada Sabtu (1/10) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan berat.
Pewarta : Vicki Febrianto