Cara Daftar BPOM UMKM secara Online Lengkap dengan Biaya dan Syarat yang Harus Disiapkan

YOGYAKARTA – Tak banyak masyarakat yang mengetahui bagaimana mendaftarkan bisnisnya ke BPOM. Padahal mendaftarkan bisnis UMKM makanan, obat-obatan, serta kosmetik harus terdaftar secara legal. Lalu, bagaimana cara daftar BPOM UMKM?

Pengertian dan Cara Daftar BPOM UMKM

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah lembaga resmi pemerintah Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengawasi produk obat-obatan dan produk makanan yang dipasarkan dan beredar di Indonesia.

Salah satu tugas BPOM adalah menerbitkan izin edar kepada setiap produk pangan olahan yang beredar di Tanah Air. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa setiap pangan olahan, baik yang diimpor untuk diperdagangkan atau diproduksi di Indonesia harus punya izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Izin edar tidak hanya diwajibkan untuk perusahaan besar namun juga sektor Usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Izin edar dari BPOM diwajibkan agar konsumen punya kepastian hukum atas produk olahan yang dibeli dan dikonsumsi.

Bagi pelaku bisnis pangan, kosmetik, dan obat, kini pendaftaran izin edar BPOM bisa dilakukan secara online sehingga tak perlu lagi mendatangi kantor terdekat.

Cara Mendaftarkan BPOM

Dikutip dari istanaumkm.pom.go.id, pendaftaran dibagi menjadi dua tahap yakni pendaftaran perusahaan dan pendaftaran produk pangan olahan. Keduanya dilakukan secara online yakni melalui situs http://e-reg.pom.go.id.

Pemilik UMKM juga harus mengetahui bahwa Izin edar pangan olahan yang diterbitkan oleh BPOM dibagi menjadi dua yakni BPOM RI MD untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, dan BPOM RI ML untuk produk yang diproduksi di luar negeri. Berikut ini syarat pendaftaran perusahaan untuk masing-masing produk.

Pendaftaran UMKM di BPOM

Tahap pertama pendaftaran BPOM untuk UMKM adalah pendaftaran perusahaan yang dilakukan secara online. Sebelum mendaftar, perhatikan syarat umumnya yakni sebagai berikut.

Produk Dalam Negeri, kode BPOM RI MD

  • NPWP
  • NIB (jika melalui jalur OSS)
  • Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)
  • Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
  • Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat

Produk Luar Negeri, kode BPOM RI ML

  • NPWP
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
  • Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
  • Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat

Setelah syarat umum terpenuhi, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran via website yang disediakan. Adapun langkah pendaftaran UMKM di BPOM adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi website pendaftran e-bpom. Anda bisa mengetik http://e-bpom.pom.go.id/ di browser. Setelah itu pilih “registrasi baru”.
  • Setelah itu Anda harus kebali login menggunakan user ID dan password yang sudah dikirim lewat email yang didaftarkan.
  • Anda diharuskan mengisi data perusahaan atau UMKM, penanggung jawab, dan sebagainya. Setelah selesai, klik “Halaman Selanjutnya”.
  • Setelah itu akan muncul halaman yang erisi formulir pendaftaran. Isi sesuai permintaan yang tertera.
  • Jangan lupa untuk memasukkan hasil audit sarana produksi (PSB) yang dimiliki perusahaan. Selain itu Anda juga diharuskan mengunggah semua file yang diminta dalam formulir tersebut.
  • Setelah semua formulir terunggah, Anda bisa mengakhiri pendaftaran.
  • Setelah pendaftaran online selesai, Anda harus mengirimkan seluruh berkas fisik ke alamat BPOM yang tertera di halaman registrasi. Anda bisa mengirimkannya via POS.
  • Tunggu hingga pihak BPOM melakukan pemeriksaan berkas Anda. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan melalui email.

Pendaftaran Produk UMKM di BPOM

Setelah pendaftaran perusahaan berhasil, Anda diharuskan mendaftarkan izin ke BPOM agar produk pangan rendah risiko Anda memiliki izin edar. Berikut langkah pendaftaran produk edar pangan ke BPOM.

  • Anda bisa melakukan pendaftaran melalui website atau melalui aplikasi. Untuk website, Anda bisa mendaftar di situs e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id. Sedangkan aplikasi e-BPOM bisa diunduh di Google Play Store atau Apple Store.
  • Klik “e-Registrasi Pangan”, lalu pilih “Login”.
  • Anda bisa login dengan user ID dan Password yang sudah didaftarkan sebelumnya saat membuat akun baru.
  • Pendaftar diharuskan mengisi data yang diminta seperti data produk, hasil analisa, data terkait bahan baku, data informasi nilai gizi, dan data klaim produk.
  • Setelah data sudah diisi, pendaftar harus mengunggah berkas yang diminta. Selain itu Anda juga diharuskan mengirimkan syarat berkas secara offline ke alamat kantor BPOM yang tertulis di halaman registrasi.
  • Setelah itu, Anda akan melalui proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
  • Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran dengan nominal tertera di Surat Perintah Bayar (SPB). Jangan lupa untuk menyimpan bukti bukti pembayaran karena Anda juga diharuskan mengunggah bukti tersebut ke situs web e-BPOM dengan format JPG. Biaya pendaftaran izin edar makanan ke BPOM beragam, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2 juta tergantung jenis usaha.
  • Setelah itu pembayaran akan diverifikasi oleh petugas BPOM dan menunggu Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) terbit.
  • Setelah SPP terbit, Anda diharuskan menyerahkan berkas fisik Rancangan Label dan juga bukti pembayaran ke kantor BPOM.

Itulah informasi terkait cara daftar BPOM UMKM. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.